KPK Tahan Kuasa Pajak Bank Panin dan Konsultan PT Jhonlin Haji Isam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
Veronika merupakan kuasa pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, sementara Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL [Veronika Lindawati] dan AS [Agus Susetyo] dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/8).
Kasus bermula ketika pada September 2017 PT Bank Panin mendapat pemberitahuan mengenai pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin memberikan kuasa pada Veronika yang notabene juga menjabat sebagai Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
Pada Juli 2018, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan
Febrian di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
Veronika menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa pajak yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran tersebut kepada Wawan Ridwan dan Dadan
Ramdani untuk diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 Ditjen Pajak agar
keinginan Veronika bisa segera ditindaklanjuti.
Angin diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin sesuai permintaan Veronika.
"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," tutur Karyoto.
PT Jhonlin Baratama
PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.
Agus Susetyo ditugaskan oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.
Sekitar Maret 2019, Agus menyambangi Gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.
Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.
Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut pada Angin dan disetujui.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," ucap Karyoto.
"Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian," sambungnya.
Agus turut mendapat bagian sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).