Aturan Sidang Etik Polri, Ferdy Sambo Berpotensi Dipecat

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 20:19 WIB
Ferdy Sambo bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran sedang hingga berat dalam kasus Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasib eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lewat sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8) ini.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan terhadap Sambo. Salah satunya, Sambo terancam dipecat dari Polri.

Pasal 107 menyebut pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi etika dan/atau sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi etika bagi anggota Polri meliputi kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, sanksi etika juga mewajibkan Sambo ikut pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sanksi etika dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Kemudian, sanksi administratif yaitu berupa mutasi bersifat demosi paling singkat selama satu tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Sanksi administratif dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Lebih lanjut, Pasal 110 Ayat (1) menjelaskan penjatuhan sanksi bersifat kumulatif dan/atau alternatif sesuai penilaia dan pertimbangan sidang KKEP.

Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana dan/atau perdata. Namun, penjatuhan sanksi KEPP bisa gugur karena terduga pelanggar meninggal dunia.

Pada Pasal 111 disebutkan anggota yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Adapun Ferdy Sambo mengikuti sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

Dalam kasus itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama istrinya, Putri Candrawati, serta Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf. Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri, tetapi masih dipertimbangkan.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER