DPR Sebut Kompolnas Perlu Punya UU Khusus untuk Pengawasan Polri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu memiliki undang-undang khusus agar dapat mengawasi dan menindak Polri secara optimal.
Ia menjelaskan tugas dan fungsi yang dijalankan Kompolnas saat ini hanya bersifat pengawasan. Junimart kemudian membandingkan wewenang Kompolnas dengan Komisi Yudisial karena punya wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melanggar aturan.
"Harus ada UU khusus untuk Kompolnas seperti Komisi Yudisial. Dia [KY] bisa mandiri dan memberikan sanksi, sementara Kompolnas kan tidak bisa. Fungsinya hanya pengawasan saja," kata Junimart dalam diskusi daring, Kamis (25/8).
Pernyataan itu muncul karena Junimart menyoroti Kompolnas yang tidak memiliki ruang gerak yang luas selain melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi.
Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap Perpres Nomor 52 Tahun 2010 yang kini telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 5 Tahun 2017.
Junimart mengatakan adanya Perpres tersebut semakin memperluas kekuasaan dan kewenangan Polri. Hal itu, kata dia, mengakibatkan Polri menjadi kelabakan dalam menjalankan fungsinya.
Ia kemudian mengusulkan alternatif untuk kembali menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai acuan utama. Dengan demikian, Junimart menilai Polri dapat bekerja secara maksimal.
"Kalau kembali pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tanpa adanya Perpres, maka menurut saya Polri bisa bekerja secara maksimal," kata Junimart.
Sejumlah usulan tersebut bertalian dengan perkembangan kasus kematian Brigadir J yang mengekspos situasi di internal Polri. Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu juga menjadi sorotan publik berkat media sosial.
Junimart mengibaratkan kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai 'peradilan medsos'. Ia pun menyinggung peristiwa tersebut sebagai tamparan bagi Polri dan berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Medsos disebut Junimart sebagai alat pengawas yang lebih optimal dalam menyoroti kasus penembakan Brigadir J. Ia juga mengakui perbincangan warganet di media sosial merupakan bagian penting dalam pengungkapan kasus Sambo, sekaligus refleksi bagi penegak hukum.
"Sekarang yang mengawasi Polri kan medsos. Ini kan menjadi tamparan kepada kita-kita ini, sebagai bagian dari yang kerja untuk bangsa dan negara," tutur Junimart.
"Bayangkan peradilan medsos bisa mengungkap kejadian FS, ini kan sangat menggelitik. Bagaimana kalau seandainya tidak ada medsos, itu diam saja," lanjutnya.
(frl/isn)