Rampung Gali 15 Saksi, Komisi Etik Polri Langsung Periksa Ferdy Sambo
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah memeriksa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut dilakukan tim KKEP usai merampungkan pemeriksaan kepada 15 orang saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
"Iya, lagi berlangsung saat ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Adapun 15 saksi yang telah diperiksa merupakan ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Dedi memastikan nantinya hasil keputusan tim KKEP terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo akan langsung diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Iya nanti doorstop kalau sudah selesai," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(tfq/ain)