Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK meyakini penyuap Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan tidak hanya satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang [penyuap]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penyuap lebih dari satu orang diketahui juga berdasarkan hasil geledah di rumah mewah Karomani dan kediaman dua pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK menemukan pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,5 miliar.
Jika ditotal, Karomani diduga mengantongi Rp7,5 miliar dari hasil suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Ali menegaskan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan ke publik.
"Satu orang kemarin kan sudah ditetapkan Rp150 juta, sedangkan barang bukti yang kami tunjukkan dalam tangkap tangan ini kemudian penerimaan sampai Rp5 miliar. Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan suap di dalam jalur mandiri ini," tuturnya.
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Dalam hal ini Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.
Jumlah uang yang disepakati diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
KPK menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(ryn/tsa)