Mabes Polri Tolak Proses Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 17:27 WIB
Mabes Polri menegaskan tidak bakal memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat usai kasus pembunuhan Brigadir J. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menegaskan tidak bakal memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Tidak (akan diproses)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi juga memastikan surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan banding yang saat ini sedang diajukan oleh Sambo.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," tegasnya.

Diketahui, Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER