Pakar: Sanksi Pemecatan Sambo Belum Final

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 16:02 WIB
Pakar keamanan dan kepolisian meminta publik terus mengawasi jalannya proses banding dari kasus pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis (25/8). (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan sidang etik Polri memberi sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo belum final. Pasalnya, Sambo masih mengajukan banding terkait rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas dirinya.

Peneliti sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi pun berharap kepolisian tak bertele-tele dalam menangani perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele," ujar Khairul dalam keterangannya, Jumat (26/8).

Khairul menjelaskan saat ini publik harus tetap ikut mengawasi proses yang berlangsung terhadap nasib Sambo di kepolisian.

Selain itu, menurutnya, Polri harus memiliki ketentuan yang lebih jelas dalam mengatur soal persidangan etik ini. Hal ini agar tidak ada kesan bahwa penyelesaian masalah etik bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik.

"[Meskipun] sidang etik terhadap Sambo menunjukkan Polri hari ini sudah lebih progresif dan responsif dibanding kasus-kasus etik sebelumnya, misalnya dalam kasus Brotoseno," papar Khairul.

Ia menilai langkah responsif dari Polri terkait kasus ini tidak cukup. Khairul menyatakan Polri juga mesti melakukan permintaan maaf terbuka pada publik terkait insiden ini.

"Karena sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya," tegasnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa PDTH terhadap Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

"Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Adapun aturan banding diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(cfd/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER