Peran 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Terbagi 3 Kluster

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 18:19 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung sekitar 17 jam secara maraton serta menghadirkan 15 saksi yang telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang pelanggaran etik Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan putusan berupa sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang berlangsung sekitar 17 jam secara maraton, serta menghadirkan 15 saksi yang telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Para saksi dari tempat khusus (patsus) Brimob adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, saksi dari Patsus Provos adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dihadirkan pula saksi dari Patsus Bareskrim, yakni para tersangka lain dari kasus ini. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Lalu, ada pula dua saksi dari luar Patsus, yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi tersebut hadir untuk menyampaikan apa yang dialami dan dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dedi juga mengatakan saksi dibagi menjadi tiga kluster sesuai dengan peran dalam pusaran kasus Sambo.

Berikut peran 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo sesuai kluster dan peran masing-masing.

Kluster 1: Saksi Peristiwa Penembakan Brigadir J

Kluster saksi pertama terdiri dari orang-orang yang terlibat saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka adalah para tersangka lain dari kasus ini, yakni Bripda Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer yang hadir secara virtual karena berstatus justice collaborator. .

"Kluster saksi pertama tiga orang terkait menyangkut masalah kluster peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga," tutur Dedi.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice Collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir Bripka RR dan saudara KM," lanjutnya.

Kluster 2: Saksi Obstruction of Justice Olah TKP

Kluster kedua terdiri dari orang-orang yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Dedi menjelaskan pelaku obstruction of justice di kluster ini terdiri dari lima orang yang tidak profesional dalam melakukan olah TKP.

"Kluster yang kedua adalah kluster terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, tadi ada lima orang," tuturnya.

Kluster 3: Saksi Obstruction of Justice Penghilangan Barang Bukti

Sementara itu, kluster ketiga dalam persidangan ini merupakan saksi yang terlibat dalam obstruction of justice.

Berbeda dari kluster sebelumnya, kluster ini menyangkut masalah perusakan penghilangan alat bukti CCTV. Namun, Dedi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang masuk dalam kluster ketiga.

"Kemudian kluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice, tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV," tutur Dedi.

(frl/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER