Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Slamet mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Perkara dengan nomor: 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam petitumnya, Slamet meminta PN Jakarta Selatan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menyatakan tindakan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka pemberi suap adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, laporan kejadian tindak pidana korupsi Nomor: LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan LKTPK Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
Keenam, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Slamet dalam petitumnya.
Lihat Juga : |
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Ali melalui pesan tertulis.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua tersangka selaku penerima suap yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo.
Sedangkan empat tersangka lainnya selaku pemberi suap yaitu PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta. Seluruh tersangka telah ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022.
(ryn/ain)