KPK Segera Sidangkan Kasus Dugaan Suap Dana PEN Kolaka Timur

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Agu 2022 00:09 WIB
Penahanan tersangka saat ini menjadi kewenangan tim jaksa. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022.
Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 dengan tersangka Laode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke.

Kedua tersangka tersebut segera diadili dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka SL (Sukarman Loke) dan tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (26/8).

Ali mengatakan penahanan saat ini menjadi kewenangan tim jaksa dan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022. Laode ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Sukarman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.

Dalam kasus serupa, KPK telah lebih dulu menyidangkan eks Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Ardian didakwa menerima suap sebesar Rp2,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021.

Tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Adapun uang Rp2,405 miliar diterima Ardian dari Plt. Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna LM. Rusdianto Emba (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER