Polda Sulawesi Tengah membantah pernyataan eks Polwan, Yuni Utami, yang mengatakan dirinya dipecat gara-gara menolak perintah membebaskan tersangka pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didit Supranoto, mengatakan pemecatan Yuni tak berkaitan dengan kasus pemerkosaan.
"Bukan, mereka dipecat karena desersi," kata Didit kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni sebelumnya membeberkan alasan pemecatan dirinya usai menolak perintah untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.
Pada 2014 lalu, Polda Sulteng memecat Yuni karena dianggap tak masuk kantor selama dua tahun.
"Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tak mau dimutasi menjadi lantas Polres," kata Yuni dalam sebuah video.
Pemecatan itu bermula saat Yuni bertugas sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA). Ketika itu, dia tengah menangani kasus pemerkosaan pada 2012.
Di tengah penanganan perkara, perempuan itu mendapat perintah melawan hukum.
"Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira," ujar Yuni.
Lihat Juga : |
Yuni menolak perintah itu. Ia lantas mendapat ancaman hingga dimutasi ke Satuan Lalu Lintas Polres.
Setelah dimutasi, penanganan kasus itu beralih ke polisi yang memerintah Yuni membebaskan tersangka.
"Parahnya lagi saya sudah melaporkan ke tingkat Polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri," lanjut Yuni.
(isa/lth)