KPK Setor Rp16,2 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Bansos

CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2022 12:14 WIB
Uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan KPK saat melakukan OTT terhadap pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso.
Ilustrasi. KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait dengan penanganan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait dengan penanganan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/8).

Uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terpidana Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali berujar barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa eksekutor KPK juga telah menyetorkan pelunasan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara dari terpidana Juliari Peter Batubara.

Juliari yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) saat ini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang. Ia harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Juliari dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER