Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim belum ada keputusan terkait pengaturan jam kerja. Masalah pengaturan jam kerja masih dibahas dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga kepolisian.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan sejauh ini proses pembahasan menunjukkan sinyal positif.
"Prinisipnya positif. Artinya positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH (work from home), kerja di kantor itu sudah dibagi presentasenya," kata Chaidir di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chaidir dari wacana tersebut, yang terpenting adalah wacana kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Yang penting jumlah pekerjanya itu sesuai dengan aturan, outputnya ada kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh Permenpan juga sama," paparnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim Pemprov DKI Jakarta hingga sejumlah lembaga pemerintah serta sektor swasta di ibu kota negara itu sepakat soal wacana pengaturan jam kerja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kesepakatan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Baik dari Menpan, Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati," kata Latif kepada wartawan, Senin (22/8).
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum diajak berdiskusi soal wacana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengatakan pengaturan jam kerja seharusnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
(dmi/isn)