Deolipa Yumara Polisikan Feni Rose, Polres Jaksel Dalami Laporan
Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara terhadap Feni Rose terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut.
"Sudah diterima. Dia (Deolipa) melaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP," kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Disampaikan Nurma, Deolipa melaporkan Feni terkait dengan komentar terlapor yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Nurma menyebut saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
"Jadi masih dalam pendalaman. Laporan kita tetap cek, mencari barang bukti dan saksi-saksi," ucap Nurma.
Laporan Deolipa telah teregister dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Feni Rose dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Deolipa saat berbincang-bincang dengan Tata Liem, manajer banyak artis.
Deolipa turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan yang diduga milik Feni dengan Tata dalam laporan ini.
Lihat Juga : |
Berdasarkan tangkapan layar percakapan tersebut, Feni Rose diduga menyebut Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.
"Isinya 'Hai Tata Liem, apa-apaan tuh talent lu yang mengaku-ngaku pengacara'," kata Deolipa menirukan percakapan Feni Rose dan Tata Liem, seperti diberitakan detikcom.
"Nyebut-nyebut 'produser terima duit, nama lo udah blacklist ya semua artis lo di masa depan di-blacklist. Dasar lo fitnah sembarangan, itu kan artis lo, lo atur deh.' Itu tulisannya Feni Rose melalui dia punya staf namanya Sari," imbuh Deolipa.
(dis/ain)