Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memantik polemik karena pernyataannya yang menyebut poligami sebagai solusi untuk menekan angka penularan HIV/AIDS.
Angka HIV/AIDS di kota Bandung, Ibu Kota Jawa Barat, memang tengah menjadi sorotan masyarakat. Menurut Uu, salah satu penyebab tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Kembang itu yakni perilaku zina.
Uu pun meminta para pria yang sudah menikah tidak lagi melakukan seks bebas yang berpotensi menularkan HIV/AIDS kepada para istri dan anak-anaknya. Sontak pernyataan Uu itu mendapat reaksi keras terutama dari kelompok yang selama ini mengadvokasi perempuan, dan mendampingi para pengidap HIV/AIDS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai pernyataan Uu menyesatkan dan tak memiliki landasan.
Menurutnya, usulan poligami sebagai solusi untuk menekan angka sebaran HIV/AIDS menunjukkan pengetahuan dan pemahaman soal kesehatan reproduksi yang dimiliki Uu sangat minim.
"Sebagai pejabat publik sebenarnya pernyataan itu menjadi pernyataan yang menyesatkan, karena tidak ada koneksi sama sekali antara harus berpoligami dengan penekanan angka HIV/AIDS," kata Mutiara kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/8).
Pihaknya berpendapat poligami bisa meminimalisasi perilaku seks bebas adalah usulan yang tak masuk akal diterapkan. Selain itu, tegas Mutiara, poligami tidak bisa menyelesaikan persoalan HIV/AIDS, apalagi untuk menekan lonjakan jumlah kasus tersebut.
"Sama sekali bukan merupakan solusi," ujarnya.
Mutiara menyatakan fakta telah membuktikan bahwa penularan angka HIV/AIDS sebagian besar terjadi pada ibu rumah tangga bahkan juga terjadi pada anak-anak. Dengan demikian, penyebaran HIV/AIDS bukan lagi soal apakah orang tersebut terikat dalam hubungan pernikahan atau tidak.
"Ini persoalan kesadaran, pengetahuan, bagaimana seks yang aman, sehingga dia tidak ada kaitannya dengan seseorang sudah menikah atau tidak," kata Mutiara.
Bahkan, kata dia, orang yang sudah menikah pun masih berisiko tinggi untuk menjadi orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Hal itu lantaran minimnya pengetahuan terkait dengan kesehatan seksual dan bagaimana cara penularannya.
Peran yang Diharapkan dari Uu Sebagai Pejabat Publik
Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai pernyataan Uu tersebut tidak seharusnya disampaikan mengingat posisinya sebagai pejabat publik.
Menurutnya sebagai pejabat publik, Uu seharusnya mampu mengayomi seluruh masyarakat Jabar karena masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan poligami.
"Saya khawatir statement-statement seperti ini (poligami solusi HIV/AIDS), secara normatif kan tidak masalah, tetapi kan beliau sebagai pejabat publik sebagai wakil gubernur. Kalau pejabat publik lebih tepat bicara dalam perspektif kesehatan, itu oke karena memang domain-nya," katanya.
Menurutnya, pernyataan Uu tersebut lebih tepat jika disampaikan dalam perspektif keagamaan di kelompok-kelompok keagamaan yang relatif tertutup, bukan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Karena sebagai wakil gubernur, dia bagian pemerintahan yang kemudian memang punya tugas dan fungsi dalam hal terkait bidang kesehatan, maka punya program program. Tapi kalau sudah masuk wilayah keagamaan, bisa jadi masalah," ucap Firman.
Sementara itu, Mutiara menuturkan Uu sebagai pejabat publik seharusnya memberikan solusi nyata terkait dengan penularan HIV/AIDS seperti menjamin tersedianya pendidikan seksual sejak dini di sekolah serta akses kesehatan dengan gratis dan mudah.
Namun, hal itu tidak hanya berlaku untuk anak-anak saja mengingat ibu-ibu rumah tangga juga sangat berpotensi terhadap penularan HIV/AIDS. Tersedianya pendidikan kesehatan seksual reproduksi untuk kalangan ibu-ibu rumah tangga juga perlu diakomodir.
"Ibu-ibu rumah tangga ini juga penting mendapatkan edukasi terkait dengan kesehatan, bagaimana berhubungan seks yang aman. Kemudian pendidikan seksualitas itu sangat penting sekali," katanya.
Ia menekankan poligami tidak menjamin penekanan angka kasus HIV/AIDS, apalagi jika tidak memiliki ilmu mengenai kesehatan seksual reproduksi.
"Memang poligami intinya tidak menjamin kalau pengetahuan terkait dengan seksualitas itu sangat rendah. Tidak menjamin penekanan seperti yang disampaikan oleh Pak Wagub," kata Mutiara.
 Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (CNNIndonesia/Huyogo) |
Awas Boomerang Penanggulangan HIV/AIDS
Senada, Dokter Peduli HIV Ronald Jonathan mengatakan poligami bukan cara untuk mencegah penularan HIV/AIDS di masyarakat.
"Dari segi medis belum ada bukti bahwa poligami menurunkan angka kejadian HIV/AIDS," kata Ronald kepada CNNIndonesia.com, Rabu.
Ronald berkali-kali menekankan tak ada bukti yang menyatakan poligami dapat menekan angka HIV/AIDS. Ia menilai hal itu justru akan menambah jumlah kasus.
"Poligami justru akan menambah angka itu kalau salah satunya kena. Misalnya kalau salah satu kena, ada istri ke satu ke tiga itu kan bisa menularkan ke istri-istrinya. Bukan menekan, justru malah bisa menambah," ujarnya.
"Malah takutnya jadi boomerang, kalau salah satu pasangan tidak setia itu kan bisa saja malah dia diam-diam menularkan kepada pasangannya," sambungnya.
ABCDE untuk Cegah Penularan HIV/AIDS
Kemudian, Ronald menjelaskan pencegahan penularan HIV/AIDS. Menurutnya angka HIV/AIDS dapat ditekan dengan 'ABCDE'.
Pertama, tidak melakukan hubungan seks di luar nikah (Abstinensia). Kedua, saling setia pada satu pasangan yang tidak terinfeksi HIV/AIDS (Baku Setia). Ketiga, menggunakan kondom setiap kali berhubungan seks yang beresiko (Cegah dengan kondom).
Lalu keempat, menghindari narkoba atau napza dan menghindari jarum suntik secara bergantian dan tidak steril (Drugs). Terakhir, melakukan edukasi kepada masyarakat (Edukasi).
"Edukasi mengajarkan kesehatan seksual reproduksi dan juga bagaimana tanggung jawab perempuan dan tanggung jawab laki-laki," ujarnya.
Ronald membeberkan data terkait kasus HIV/AIDS di Indonesia. Ia mengatakan akumulasi dari 1991 hingga 2022 kasus HIV/AIDS estimasinya mencapai 600 ribu kasus. Namun, saat ini yang baru terdeteksi sekitar 400 ribuan. Adapun dengan besarnya angka tersebut, pihaknya menargetkan pengobatan.
"Kita targetnya ke depannya 95 persen dari orang dengan HIV/AIDS tahu bahwa dia HIV, 95 persen dari orang yang HIV/AIDS yang tahu statusnya minum ARV (Antiretroviral), 95 persen yang minum ARV virusnya tidak terdeteksi," tuturnya.
Ia menegaskan virus yang tidak terdeteksi itu bukan berarti hilang sepenuhnya, tetapi penularannya amat sangat rendah, sehingga orang yang sebelumnya sempat terpapar virus tersebut bisa kembali sehat.
"Risiko menularkan kepada pasangan juga menjadi sangat amat kecil dengan catatan tidak ada infeksi menular seksual," katanya.
Baca halaman selanjutnya, ada suara dari Ridwan Kamil.
Ikatan Perempuan Positif Sebut Pernyataan Uu Berbahaya
Ilustrasi Orang Hidup dengan AIDS (ODHA). (Istockphoto/burakkarademir)
Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) mengkritik keras soal pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Ruzhanul Ulum yang mengatakan solusi untuk mencegah HIV/AIDS yang meningkat di Jawa Barat adalah dengan menikah dan polgami.
Ikatan itu merupakan jaringan nasional bagi perempuan yang Hidup dengan HIV/AIDS dan terdampak HIV/AIDS di Indonesia
Koordinator Nasional IPPI Ayu Oktariani menyatakan pernyataan Uu itu sangat berbahaya, dan bisa mengakibatkan kesalahan yang lebih fatal bagi masyarakat lebih luas dan perempuan secara khusus.
"Pernikahan-- baik 'monogami' ataupun 'poligami'-- tidak bisa menyelesaikan persoalan HIV, apalagi dianggap sebagai solusi pencegahan HIV-AIDS. IPPI menganggap, Poligami dan pernikahan di usia muda malah akan menjadi pintu gerbang pada kasus kekerasan pada perempuan," kata Ayu dikutip dalam siaran persnya, Selasa (30/8).
Ayu merujuk pada Ringkasan Eksekutif, Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 yang menyatakan kekerasan paling tinggi terjadi di ranah personal yaitu 335.399 kasus dimana di dalamnya ada kekerasan dalam rumah tangga.
Serta dalam catatan pendokumentasian kekerasan IPPI di tahun 2021 menyebutkan perempuan dengan HIV menjadi lebih rentan terhadap kekerasan berbasis gender serta sebaliknya perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual menjadi rentan pada HIV dan infeksi menular seksual lainnya.
"Apakah negara kemudian bisa memastikan bahwa setiap pasangan yang akan menikah muda dan berpoligami dapat terbebas dari Tindakan kekerasan yang juga membuka pintu gerbang baru pada penularan HIV-AIDS?" ujarnya.
Pejabat pemerintah, kata Ayu, harusnya memberikan penyadaran yang lebih cerdas tentang konteks pernikahan yang bukan hanya soal menaati perintah agama dan menjauhi perbuatan zina.
"Makna pernikahan dalam banyak keyakinan dan agama justru kami yakini lebih besar daripada itu, yakni tentang kesanggupan dua orang individu untuk berkomitmen saling menghargai dan bertanggung jawab pada kehidupan, saling melindungi dan menjaga pasangan dan meraih kehidupan yang sejahtera sebagai pasangan yang saling menghargai satu sama lain," kata dia.
Usul Solusi untuk Penanggulangan HIV
Menurut Ayu, IPPI melihat solusi yang nyata dalam pencegahan penularan HIV-AIDS adalah.dengan menggalakkan tersedianya pendidikan kesehatan seksual reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis gender kepada seluruh masyarakat Indonesia. Itu, kata dia, harus dilakukan dari mulai remaja sekolah sampai kepada lingkaran sosial yang sudah ada di masyarakat seperti karang taruna, pertemuan PKK ataupun Posyandu.
"Harusnya negara mendorong, semua anak dan remaja untuk menempuh pendidikan atau mendapatkan aktivitas serta hak nya sebagai pribadi dan individu utk berkembang dan maju, bukannya malah "didorong" untuk menikah muda hanya karena dianggap sudah kebelet," ucap Ayu.
Selain itu, ia berharap negara juga bisa memenuhi UU 1945 pasal 31 ayat 1 agar seluruh warga negara bisa memperoleh pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan kesehatan seksual reproduksi sebagai alat pencegahan HIV/AIDS.
"Jika informasi tentang Kesehatan seksual reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis gender diberikan dengan tepat seharusnya malah bisa membantu remaja dan individu usia produktif untuk memahami tentang tubuhnya serta bisa melindungi diri dari kekerasan serta pelecehan," kata Ayu.
Selain itu, sejak dini mereka akan mendapatkan pemahaman tentang risiko berhubungan seksual di usia yg dini, tidak aman bahkan tanpa kesadaran akan beresiko pada HIV dan Infeksi Menular Seksual lainnya, termasuk adanya kekerasan berbasis gender pada perempuan karena perempuan paling sering tidak punya posisi tawar dan dalam kondisi yang sulit sebagai korban.
Pada konteks pernikahan, yang paling paling penting didorong pada seluruh pasangan yang.hendak menikah bukan kesegeraan atau dorongan berpoligami. Namun adanya konseling sebelum pernikahan tentang komunikasi yang setara antara pasangan, tentang pendidikan kesehatan seksual reproduksi dan mendorong mereka melakukan pemeriksaan kesehatan dengan konseling yang tepat.
Termasuk konseling pencegahan HIV jika memamg ternyata salah satu pasangannya ditemukan positif HIV. Karena tidak menutup kemungkinan orang yang hidup dengan HIV bisa menikah, berkeluarga serta merencanakan kehamilan yang sehat tanpa menularkan pasangan anak anak yang akan dilahirkannya.
Selain itu, implementasi Undang-undang Nomor 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga sebaiknya dapat menjadi perlindungan kepada perempuan yang kerap menjadi korban dalam pernikahan 'poligami' dan pernikahan usia muda.
Ridwan Kamil Tak Setuju dengan Uu
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengaku tak sepakat dengan pernyataan UU tersebut.
Lewat media sosialnya, Ridwan Kamil atau Emil itu pun menegaskan pernyatan Uu adalah pendapat personal.
"Pendapat pribadi Pak Wagub Uu Ruzhanul Ulum terkait poligami sebagai solusi, saya pribadi tidak sependapat," kata Emil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Selasa (30/8).
Emil menjelaskan Pemprov Jabar fokus pada kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan dalam penanggulangan HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual) di Jawa Barat.
Tak hanya itu, lewat unggahannya, Emil juga mengoreksi pemberitaan di media massa terkait kasus HIV di Kota Bandung. Ia mengatakan 414 Kasus HIV di kalangan mahasiswa Kota Bandung adalah akumulasi data selama 30 tahun yaitu sejak 1991-2021, bukan data dalam satu tahun.