Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak perlu dilarang bila ingin menyaksikan rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka [pengacara Brigadir J] memang tak harus diundang meski tak harus dilarang. Itu Sama saja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dalam agenda rilis survei LSI disiarkan daring, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud lantas menjelaskan pihak yang berhak didampingi oleh kuasa hukum adalah seorang tersangka, bukan korban. Sebab, tersangka nantinya akan disidang di pengadilan untuk membuktikan keterlibatan dalam sebuah kasus, sementara pihak korban tidak.
Namun, ia tak menafikan pihak yang menjadi korban dibolehkan juga didampingi pengacara, namun sebatas sebagai pelapor.
"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus. Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan tujuan tersangka didampingi pengacara agar bisa mendapatkan hukuman ringan atau bebas ketika bersidang di pengadilan.
"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas. Kan, pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut hadir [dalam rekonstruksi]," kata Mahfud.
Kamaruddin berencana melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Mahfud MD karena diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan tim kuasa hukum diusir secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya," ujar Kamaruddin kepada wartawan.
(rzr/pmg)