Pakar: Tak Ada Aturan Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 13:09 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada aturan yang melarang pengacara korban untuk hadir mengikuti proses rekonstruksi.
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada aturan yang melarang pengacara korban untuk hadir mengikuti proses rekonstruksi.

Pernyataan ini terkait dengan pengakuan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak bahwa dirinya tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan," kata Abdul saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menyampaikan bahwa secara yuridis sebenarnya pihak korban sudah terwakili oleh negara, dalam hal ini jaksa penuntut umum.

Namun, Abdul menegaskan tak ada aturan yang melarang bagi pihak keluarga atau pengacaranya untuk menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi.

"Tidak ada larangan dan seharusnya dibolehkan pengacara korban mengikuti proses rekonstruksi tersebut," ujarnya.

Hari ini polisi melakukan rekonstruksi ulang dengan total 78 adegan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 adegan dilakukan di rumah pribadi Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan tim kuasa hukum pun tampak hadir di rumah tersebut untuk mengikuti proses rekonstruksi. Namun, Kamaruddin mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.

"Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," dia.

Kamaruddin mengaku tak ada alasan jelas dari pihak kepolisian soal dirinya yang tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi. Ia pun memprotes kebijakan itu sebab menurutnya pengacara seharusnya diizinkan mengikuti rekonstruksi demi transparansi kasus.

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kita, daripada kita diusir enggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," tuturnya.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER