2 Kali Diperiksa Komnas HAM, Putri Konsisten Akui Direndahkan Martabat

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 18:15 WIB
Komisioner Komnas HAM mengatakan dalam dua kali pemeriksaan bersama Komnas Perempuan, Putri Candrawathi kekeh mengalami perendahan martabat.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumahnya. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya dan Komnas Perempuan telah memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC), sebanyak dua kali.

Beka menyebut dalam kedua pemeriksaan tersebut, istri dari Irjen Ferdy Sambo itu konsisten memberi keterangan telah mendapat perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat.

"PC kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian merendahkan harkat dan martabat PC," imbuhnya.

Beka menyebut pernyataan itu masih harus dibuktikan, terutama di pengadilan. Selain itu, menurut Beka, penting juga untuk memastikan apakah dugaan pelecehan itu berkaitan dengan motif atau bukan.

"Nantinya ini akan dibuktikan, saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," jelasnya.

Putri sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. Pelecehan itu juga disebut-sebut memantik peristiwa penembakan Brigadir J sampai tewas.

Komnas HAM beberapa kali mengundur pemeriksaan Putri terkait itu. Sebab, Putri mengaku belum siap.

Sementara itu, di kepolisian, laporan terkait dugaan pelecehan telah disetop. Kini, Putri berstatus sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana itu adalah Sambo, dua ajudan Sambo (Bripka RR dan Bharada RE), serta asisten rumah tangga Sambo (Kuat Maruf).

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka

Mabes Polri mengaku akan segera melengkapi berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah (diterima berkas perkara) info dari penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu.

Kendati demikian, Dedi tidak menyampaikan lebih lanjut kapan berkas tersebut akan segera dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Kalau (target) itu tanyakan ke Dirtipidum Bareskrim Polri," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).

Fadil menyatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap. Ia menuturkan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ucapnya.

Adapun empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo, REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

(yla, tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER