Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 17:50 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan data bahwa mayoritas publik berkeinginan agar Irjen Ferdy Sambo dihukum mati bila terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagian besar menilai Ferdy Sambo lebih pantas dijatuhi hukuman mati sebesar 50,3 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis hasil survei secara daring, Rabu (31/8).

Djayadi merinci 36,8 persen responden ingin Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup dan 5 persen hukuman penjara 20 tahun. Lalu, 1,2 persen menyatakan hukuman lainnya, dan 6,7 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Selain itu, survei LSI menemukan mayoritas responden kurang percaya alasan tewasnya Brigadir J karena tindakan pengancaman dan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Hanya 2,9 persen responden yang percaya dan 13,9 persen responden yang cukup percaya. Total 76,3 persen responden mengaku tidak percaya dengan hal tersebut," kata Djayadi.

Djayadi turut memaparkan mayoritas responden menginginkan motif pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J diungkap.

Hanya 20,9 persen responden saja yang ingin motif pembunuhan tidak diungkap oleh polisi. Alasannya untuk menjaga perasaan semua pihak.

"Sebanyak 73,6 persen mengatakan motif pembunuhan sebaiknya diungkap ke publik," terang Djayadi.

LSI melibatkan 1.220 responden dalam survei ini. Proses pengambilan data dilakukan sejak 13-21 Agustus 2022.

Responden survei ini adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Responden yang terhimpun berasal dari lokasi yang tersebar secara nasional.

LSI menggunakan metodologi survei multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan plus minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam maksimal hukuman mati.

(rzr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK