Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8).
Putri menjalani pemeriksaan konfrontir bersama tersangka lainnya selama hampir 11 jam sejak pukul 13.00 hingga 23.45 WIB. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku kliennya dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan.
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir terhadap seluruh tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Arman mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara konfrontir bersama tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Adapun materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik, kata dia, berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga.
"Ya, Magelang dan Saguling. Tapi kalau materinya silahkan tanya penyidik," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
(tfq/bmw)