Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkonfirmasi dengan rekonstruksi peristiwa yang digelar pada Selasa (30/8).
Ancaman itu diduga dilontarkan oleh Kuat Maruf, asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (7/7), sehari sebelum Brigadir J meninggal di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, misalnya yang paling sederhana yang terkonfirmasi, misalnya soal ancaman yang ada di Magelang. Yang diceritakan oleh Yosua (Brigadir J) kepada Vera. Itu lebih gamblang dalam proses rekonstruksi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Anam menjelaskan rekonstruksi itu sesuai keterangan yang didapat Komnas HAM dari kekasih Brigadir J, Vera di Jambi. Anam menyebut Vera mengaku mendapat cerita Brigadir J diancam saat mereka berkomunikasi via gawai (HP) di hari yang sama saat mendapat ancaman.
"Jadi memang ada proses yang ada hubungannya, dengan apa yang kami dapatkan dari keluarga Jambi sejak awal. Makanya salah satunya itu mendalam," jelas Anam.
Sebagai informasi, awalnya banyak pihak yang menyangka bahwa ancaman itu datang dari Skuad. Namun, belakangan Skuad yang dimaksud adalah 'si Kuat'.
Tim Khusus Polri menggelar reka ulang sebanyak 74 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi rumah Ferdy Sambo. Rekonstruksi itu berlangsung selama 7,5 jam.
Pada saat rekonstruksi semua tersangka dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.