Pihak kampus buka suara ihwal demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM fakultas yang membawa empat tuntutan terhadap pimpinan rektorat , Selasa (30/8). Demo ini sempat diwarnai kericuhan.
Humas UI Amelita Lusia menyebut pihak kampus memberi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, berdialog, mencari titik temu dan solusi, dengan cara yang santun dan bermartabat selayaknya masyarakat ilmiah.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku kecewa dengan kericuhan yang terjadi dalam aksi mahasiswa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi yang terjadi tersebut bukan cerminan mahasiswa UI. Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan mahasiswa tersebut, apalagi ada yang terlihat membawa ban mobil dan bensin ke lokasi. Tindakan tersebut sangat membahayakan keamanan dan keselamatan aset UI maupun orang-orang yang berada di lingkungan Kampus UI," ujar Amelita saat dihubungi, Rabu (31/8).
Sebelumnya, BEM UI dan BEM fakultas membawa empat tuntutan dalam aksi mereka. Empat tuntutan itu dinilai sebagai pekerjaan rumah (PR) bagi UI untuk dijawab atau diselesaikan.
Empat tuntutan tersebut adalah pencabutan dan pembahasan ulang PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI; mendesak pengesahan Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan membentuk Satgas PPKS; menuntut transparansi pemanfaatan dan penetapan biaya pendidikan; dan mendesak Rektorat UI mendorong Kepolisian melakukan upaya penyelesaian kasus pembunuhan Mahasiswa UI Akseyna.
Terkait kasus kematian Akseyna yang terjadi pada 2007 silam, Amelita mengatakan kasusnya ditangani aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dia mengatakan keluarga almarhum dapat melakukan tindak lanjut ke polisi apabila merasakan ketidakjelasan atas kasus yang mayatnya ditemukan di Danau UI pada Maret 2015 silam.
"Apabila diperlukan, tentu dimungkinkan bagi UI untuk mendampingi keluarga almarhum," kata Amelita.
Lalu, dia juga mengaku UI telah membentuk Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS yang sedang menjalankan tugasnya saat ini. UI juga telah berproses mengidentifikasi berbagai Peraturan Rektor yang perlu disusun sebagai implementasi peraturan tersebut.
"Sesuai dengan Prosedur Operasional Baku yang berlaku, dalam mengembangkan berbagai peraturan untuk menerapkan Permendikbudristek RI No. 30 Tahun 2021, akan dilibatkan berbagai unit kerja yang terkait maupun Satgas PPKS yang anggotanya terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan perimbangan gender yang sesuai," katanya.
Sementara itu, terkait penetapan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOPB), Amelita mengatakan UI telah menerapkan mekanisme dan prosedur untuk memberikan berbagai keringanan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial.
Tak hanya itu, UI juga mengusahakan kerja sama dengan banyak pihak dalam menyediakan berbagai skema bantuan dan pemberian beasiswa.
Adapun keluhan yang timbul dalam proses penetapan BOPB telah ditangani sesuai prosedur yang ditetapkan, dan mahasiswa telah memperoleh keringanan yang sesuai.
"Penetapan BOPB dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Rektor, merujuk pada kriteria yang telah ditetapkan, berdasarkan data yang dijaga kebenaran dan kerahasiaannya. Proses penetapan BOPB dilakukan sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa dengan tetap menjaga dignity nya sebagai Civitas Akademika," terang Amelita.
Selanjutnya tentang Statuta UI, Amelita menyebut itu adalah produk hukum pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, sambungnya, pembentukannya pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan Majelis Wali Amanat UI telah membentuk Tim Gabungan Antar-organ yang bertugas menelaah Statuta UI berkaitan dengan perbedaan pendapat terhadap Statuta UI di kalangan Warga UI.
"Tim tersebut telah melaksanakan tugasnya, dan saat ini proses finalisasi hasil telaah sedang berlangsung. Sesuai dengan prinsip kolegialitas yang dijunjung tinggi, penelaahan terhadap Statuta UI ini dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan, dialog, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi UI," jelasnya.
Sementara itu, terkait Rektor UI Ari Kuncoro yang tak datang menemui massa aksi pada Selasa (30/8) lalu, Amelita mengatakan yang bersangkutan memang tak berada di kampus. Sebagai gantinya, diutus Wakil Rektor 1 Abdul Haris hingga Sekretaris Universitas Agustin Kusumayati untuk menemui perwakilan mahasiswa.
"Pak Rektor tidak ada di kampus kemarin," terang Amelita.
Demonstrasi BEM UI dan BEM fakultas terhadap pimpinan rektorat kampus digelar pada Selasa (30/8).
Demo diawali dengan long march sejak sekitar pukul 15.40 WIB. Dilanjutkan aksi menutup makara atau lambang UI dengan kain hitam hingga menjadi ricuh jelang malam atau pukul 17.55 WIB.
Massa mahasiswa dan petugas Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) terlibat saling aksi dorong di depan kantor rektorat, Pusat Administrasi Universitas Indonesia.