Polda Metro Bantah Kanit Reskrim Penjaringan Terseret Judi Online

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 15:07 WIB
Polda Metro Jaya bantah Mabes Polri soal kasus judi online yang menyeret Kanit Reskrim Polres Penjaringan.CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut bahwa penangkapan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya bukan terkait penyalahgunaan wewenang penindakan kasus judi online.

Pernyataan ini pun membantah ucapan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono yang menyebut bahwa Fajar dkk ditangkap terkait kasus judi online.

"Setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip. Bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).

Zulpan menerangkan kartu chip itu dijual oleh seseorang dengan harga di luar pasaran. Alhasil, penjual itu pun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Metro Penjaringan.

"Kartu chip ini untuk bermain online, jadi bukan judi. Jadi ada game online, misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu," ujarnya.

Diungkapkan Zulpan, dari hasil pemeriksaan Polsek Metro Penjaringan, tak ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh penjual chip tersebut sehingga yang bersangkutan pun dipulangkan.

"Namun berkembang isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8).

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut penangkapan terhadap mereka terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ujar Syahar.

Fajar dan jajaran telah dipulangkan pada malam harinya usai menjalani pemeriksaan. Mereka disebut juga telah kembali berdinas di Polsek Metro Penjaringan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa mereka tak terbukti melakukan pelanggaran lantaran langsung dipulangkan usai diperiksa.

"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita," ucap Zulpan.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK