Komnas Perempuan: Istri Sambo Alami Hambatan Ungkap Kasus Brigadir J
Komnas Perempuan membeberkan hambatan yang dialami istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satunya tak terlepas dari kapasitas jabatan Sambo di Polri karena dinilai mampu mempengaruhi independensi dan profesionalitas penyidik dalam melakukan pendalaman dugaan kasus kekerasan seksual, sehingga berdampak sangat fatal.
"Menyebabkan hambatan untuk mengungkap peristiwa baik itu kekerasan seksual maupun peristiwa yang menyebabkan kematian dari Brigadir J," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Berkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brihadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022, Komnas Perempuan menemukan ada petunjuk awal yang seharusnya perlu ditindaklanjuti pihak penyidik baik dari keterangan korban dan Sambo.
Pun, sambungnya, termasuk melalui asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
"Sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali kali," katanya.
Pada kesempatan itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya atas temuan faktual, mereka menyimpulkan kematian Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum diduga dilatarbelakangi peristiwa kekerasan seksual.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ujar Beka.
Selain itu, mereka Beka berpendapat Putri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual juga jadi terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Terlebih kejadian ini kemudian disebut di Magelang, namun skenario Sambo sebelumnya menyebutkan kekerasan seksual terjadi di rumah dinasnya yang berada di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ini kan ada hambatan kebebasan dari Ibu PC untuk menjelaskan atau melaporkan apa yang sesungguhnya dialami. Ini lagi-lagi baru dugaan," ungkap Beka.
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Rekonstruksi Ungkit Dugaan Pelecehan
Pengacara Brigadir J, Johnson Pandjaitan kembali mengungkit laporan yang sempat diajukan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai laporan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap kliennya.
Johnson mempertanyakan dua laporan yang sebelumnya sudah dinyatakan berhenti diusut, tetapi kembali muncul dalam rekonstruksi yang baru-baru ini digelar.
"Ingat, pada waktu itu yang dikampanyekan kemana-mana adalah skenario tembak-menembak dan pelecehan seksual. Saya harus tekankan ini karena rekonstruksi kemarin itu dimunculkan lagi," kata Johnson dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
"Bedanya adalah pelaporan yang lalu sudah di-SP3, yang ini enggak ada pelaporan tapi muncul. Katanya di-BAP, dan direkonstruksi kemarin," lanjutnya.
Johnson menekankan bahwa Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan dua laporan tersebut tidak ditemui unsur pidana. Namun, adegan yang mendukung laporan itu justru kembali muncul dalam rekonstruksi.
"Kan laporan yang kemarin sudah di-SP3. Bahkan dikatakan SP3 tidak ada pidana. Lha kok sekarang [saat] rekonstruksi ada lagi?" tutur Johnson.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga menjadi pengacara keluarga Brigadir J telah mengajukan laporan terkait pembuatan laporan palsu tersebut. Pihak Bareskrim Polri pun resmi menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.