Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada beberapa versi kronologi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan hasil investigasi dan penyelidikan akhir Komnas HAM terkait tewasnya Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa 8 Juli 2022 di Rumah Dinas No. 46 terdapat peristiwa penembakan Brigadir J dengan beberapa versi berdasarkan keterangan para pihak," kata Anam dalam konferensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Anam tak menjelaskan secara rinci bagaimana versi dari masing-masing pihak saat proses penembakan berlangsung. Anam menyerahkan hal itu untuk dibuktikan langsung dalam proses pengadilan.
"Biarkan proses pengadilan untuk mengujinya. Kita harus menunggu apa yang akan diyakini oleh hakim dan diputuskan siapa bersalah dan nembak duluan," ujarnya.
Sebagai informasi, pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Selasa (30/8) lalu juga menampilkan beda reka adegan dalam proses eksekusi penembakan kepada Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan beda adegan itu dikarenakan ada perbedaan keterangan antara Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(rzr/fra)