Timsus Polri sempat beberapa kali meralat daftar anggotanya yang masuk sebagai daftar tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut rangkuman CNNIndonesia.com terkait informasi awal yang disampaikan pihak kepolisian hingga ralat terbaru soal status jajaran polisi hingga Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir J:
Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9)
Pernyataan tersebut disampaikan sekitar pukul 12.34 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 14.45 WIB, Mabes Polri meralat daftar enam tersangka anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Namun, keenam tersangka tersebut masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Adapun enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 19.27 WIB, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice. IJP FS BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Sehingga ketujuh tersangka tersebut merupakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.