Kompol BW Akan Disidang soal Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2022 08:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo hari ini, Jumat (2/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.

"Besok (hari ini) Kompol BW (disidang etik)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9) malam.

Sebelumnya pada Kamis (1/9), Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Adapun Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang KKEP lantaran diduga melanggar etik berupa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam kasus ini. Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Divisi Propam Polri akan menggelar KKEP terhadap total tujuh tersangka itu.

"Untuk yang lain minggu depan," pungkasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK