Polres Sigi Dalami Curhat Polwan Dipecat usai Tolak Bebaskan Pemerkosa

CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2022 15:50 WIB
Kapolres Sigi mengaku pihaknya masih mendalami video curhat eks Polwan yang mengaku dimutasi hingga dipecat karena enggan membebaskan tersangka pemerkosa.
Ilustrasi polisi. Kepolisian Sigi masih mendalami video viral curhatan eks polwan dipecat karena enggan bebaskan tersangka pemerkosa. (Istockphoto/D-Keine)
Makassar, CNN Indonesia --

Polres Sigi mendalami video curhatan mantan polisi wanita (polwan), Yuni Utami yang viral di media sosial. Dalam video itu Yuni mengaku dipecat dari Polri pada 2014 karena menolak membebaskan tersangka pemerkosaan.

"Videonya kita masih dalami dulu apakah ada unsur pencemaran nama baik atau tidak. Tapi kita masih dalami dan mengumpulkan semua video yang ada," kata Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).

Menurut Reja, video itu dibuat yang bersangkutan sebagai curhat usai diberhentikan sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Video itu kalau saya lihat itu dia curhat atas apa yang dia alami. Itu juga sudah kasus lama juga ya," ujarnya.

Meski demikian, kata Reja pihaknya masih melakukan pendalaman soal video Yuni Utami yang viral di media sosial.

"Masih kita dalami dulu videonya," kata Reja.

Yuni Utami dalam videonya membeberkan alasan di balik pemecatan dirinya di Polda Sulawesi Tengah pada 2014 silam. Dia mengaku dipecat setelah menolak perintah oknum polisi agar membebaskan tersangka pemerkosaan.

Dia juga membantah pernyataan Polri bahwa pemecatannya karena ia menolak masuk kantor.

"Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas polres," kata Yuni dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu.

Yuni membeberkan mutasi ini bermula ketika dia bertugas sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA).

Saat itu dia menangani kasus pemerkosaan pada 2012. Namun, di tengah penanganan perkara, Yuni mengaku mendapat perintah melawan hukum dari seorang oknum polisi.

"Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira," ujar Yuni.

Yuni menolak perintah tersebut. Akibatnya, dia pun mendapat ancaman dari oknum hingga dimutasi ke Satuan Lalu Lintas Polres.

"Saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak dapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke polres," katanya.

Usai dimutasi, penanganan kasus pemerkosaan itu kemudian diserahkan kepada oknum yang memerintahkan Yuni untuk membebaskan tersangka.

"Dan parahnya lagi saya sudah melaporkan ke tingkat polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didit Supranoto membantah pernyataan Yuni melalui video yang dibuat tersebut. Menurutnya, pemecatan Yuni tak terkait kasus pemerkosaan yang sempat ditanganinya.

"Bukan, mereka dipecat karena desersi," kata Didit kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/8).

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER