Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mewacanakan pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) untuk mengakomodasi berbagai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, banjir penolakan terhadap draf RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus ditangkap sebagai kritik yang membangun.
Dia memandang, harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka saya menginisiasi adanya Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Dia menyatakan, suara penolakan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat sipil harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan agar RUU Sisdiknas menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa.
Huda mengatakan berbagai hal yang disorot ihwal konten atau materi RUU Sisdiknas juga harus dijawab secara seksama oleh pemerintah. Hal-hal itu antara lain terkait kekhawatiran akan kemunculan kastanisasi pendidikan dengan jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level UU, ketidakjelasan peran lembaga pendidikan tenaga kependidikan, hingga polemik penghapusan tunjangan profesi guru.
Menurutnya, kekhawatiran itu muncul karena dialog antara Kemendikbudristek dengan publik yang minim.
"Bisa jadi antara maksud perancang RUU Sisdiknas dengan publik ada gap yang memicu mispersepsi. Maka sekali lagi perlu ruang dialogis yang lebih luas," katanya.
Politikus PKB itu menambahkan, ruang dialog bagi kelompok atau pihak yang kontra dengan RUU Sisdiknas tidak cukup direspons Kemendikbudristek dengan membuat situs sosialisasi.
Menurutnya perlu digelar pertemuan-pertemuan fisik antara seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan di Indonesia agar dialog dari hati ke hati terkait format ideal RUU Sisdiknas Indonesia bisa disepakati.
"Maka kami berharap Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini bisa menjadi ruang dialog para stake holder pendidikan sehingga revisi RUU Sisdiknas benar-benar merupakan bentuk pertemuan ide, gagasan, dan harapan akan terbentuknya sistem pendidikan nasional terbaik yang kita impikan bersama," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.
Ketiga UU itu yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berikut sejumlah poin penting dalam RUU Sisdiknas antara lain tak ada aturan tunjangan profesi guru, calon guru wajib lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), wajib belajar 13 tahun, PAUD jadi jenjang tersendiri, tridarma perguruan tinggi, serta Pancasila wajib masuk kurikulum.