Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sanksi pemecatan itu buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online yang dilakukan oleh Fajar dan jajarannya.
"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar dan tujuh anggotanya.
Hasil rekomendasi itu, lanjutnya, akan dipelajari penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk kemudian menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik, hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," ucap Zulpan.
Diketahui, AKP M Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dari hasil pemeriksaan, Fajar dan jajarannya itu telah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Fajar disebut memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).
Sebagai tindak lanjut, Fajar dan tujuh anggotanya akan ditempatkan di tempat khusus yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari mulai Senin (5/9) nanti.
(dis/ain)