Ketua DPRD DKI Kritik Anies Lantik 3 Pejabat Jelang Akhir Masa Jabatan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, Selasa (30/8).
Pras heran dengan kebijakan Anies mengingat masa jabatannya akan berakhir pada Oktober mendatang.
"Makanya, ada apa? Kan, masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok, malah bangun dinasti," ujar Pras dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).
Pada Selasa (30/8) Anies melantik tiga pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka yakni; Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Muhammad Mawardi sebagai Asisten Deputi Bidang Budaya Provinsi DKI Jakarta, dan Nasrudin Djoko Surjono sebagai Wakil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKB).
Pras juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini. Misalnya Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ungkapnya.
Menurut Pras, di akhir masa jabatan Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Bukan malah sibuk menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.
"Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Anies bakal menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.