Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum ini dimulai dari pengumpulan informasi yang berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Ali enggan mengungkapkan konstruksi lengkap perkara berikut identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu lantaran ada kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan menyampaikan itu semua ketika telah menangkap ataupun menahan para tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terang Ali.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," tambahnya.