Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rois Sunandar guna mengusut afiliasi Mardani Maming dengan sejumlah perusahaan pengelola pertambangan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP).
Rois yang merupakan adik Maming diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rois Sunandar, hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM [Mardani Maming] dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan IUP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/8).
Dalam proses penyidikan kemarin, KPK juga telah memeriksa dua saksi lain. Yakni Eka Risnawati (Ibu Rumah Tangga) untuk mendalami aktivitas keuangan sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu yang diduga terafiliasi dengan Maming.
Kemudian Fadli Ibrahim (Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2011) untuk dikonfirmasi mengenai tugas pokok dan fungsi saksi saat menjabat.
"Tidak hadir Wawan Surya (Direktur PT Permata Abadi Raya/PAR tahun 2013-2020) dan konfirmasi untuk kembali diagendakan [pemeriksaan] hari ini," tambah Ali.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio-- saat ini sudah meninggal dunia.
Lihat Juga : |
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.
Maming saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan KPK hingga 25 September 2022.
(ryn/ain)