Polri Buka Peluang Tersangka Obstruction of Justice Sambo Bertambah
Mabes Polri mengatakan tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bisa bertambah.
Diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice ini. Salah satunya merupakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanyakan apakah jumlah tersangka masih bisa bertambah, Jumat (2/9).
Dedi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus obstruction of justice dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari hasil gelar perkara.
Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan kabar terbaru apabila ada perkembangan atau penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Apabila ada update nanti saya sampaikan," katanya.
Lihat Juga : |
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/fra)