Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara merespons seorang tersangka kasus KDRT yakni EBM ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum yang baru.
Sekretaris Daerah NTT, Domun Warandoy mengatakan pengangkatan EBM alias Erik Mella sebagai Plt Karo Umum Setda NTT berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Tahu, tahu, (status tersangka EBM), cuma kan kita harus junjung asas hukum praduga tak bersalah," kata Domun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Domun mengatakan yang bersangkutan masih memiliki hak sebagai aparatur sipil negara untuk menduduki jabatan tertentu meski telah jadi tersangka.
"Dia (EBM) punya kemampuan kok," ujar Domun.
Dia menegaskan bahwa belum ada putusan hukum yang inkracht dalam kasus yang melibatkan EDM. Oleh karena itu, EDM berhak mendapat perlakuan yang sama selaku ASN.
"Tapi kita harus tetap hargai dan menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap memberi hak-haknya sebagai seorang ASN. Karena dia (EBM) punya kemampuan," kata Domun.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengangkat EBM sebagai Kepala Biro Umum yang baru.
Diketahui, EBM masih berstatus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya Linda Brand meninggal dunia.