KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Sep 2022 02:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding dalam perkara eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding dalam perkara eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding dalam perkara eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Upaya banding diajukan karena tuntutan jaksa KPK tidak diakomodasi seluruhnya oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali membeberkan argumentasi tim jaksa dalam memori banding tersebut, yakni terkait dengan pembuktian Pasal 12B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU.

Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," tutur Ali.

KPK, lanjut Ali, berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutannya.

Sebelumnya, Abdul Wahid divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Abdul lolos dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Proses hukum itu terkait dengan kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER