Diduga Peras Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Dapat Berapa?

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Sep 2022 12:57 WIB
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar disebut menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan tejerat kasus pemerasan pelaku judi online. (Foto: GregMontani/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP M. Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri. Fajar dan tujuh anggotanya diketahui diperiksa usai ditangkap pada Senin (29/8).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.

Disebutkan pula bahwa tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/9).

Berapa jumlahnya? "Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Biro Paminal Divisi Propam Polri) kan [hasil pemeriksaan] belum diberikan kepada kita," imbuhnya.

Buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Fajar dan tujuh anggotanya pun akan ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari mulai Senin (5/9).

Zulpan juga mengungkapkan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar dan tujuh anggotanya.

Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk kemudian menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Zulpan.

Pada Kamis (1/9) lalu, Zulpan sempat menyatakan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, pernyataan itu kemudian diralat oleh Zulpan.

"Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).

Zulpan turut meralat pernyataannya soal kasus yang menjerat Fajar dan anggotanya. Ia sempat menyebut bahwa penindakan itu bukan terkait judi online, tetapi terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.

"Ya judi online," ucap dia.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER