Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Terbaru di Masa Pandemi

CNN Indonesia
Minggu, 04 Sep 2022 12:35 WIB
Pemerintah kembali memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Pemerintah kembali memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait aturan persyaratan dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia. Terkini, warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin virus corona dosis ketiga atau booster.

Namun demikian, wajib booster itu dikecualikan bagi sejumlah golongan. Berikut diantaranya.

1. Orang dengan komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksin, wajib disertai dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
2. WNI PPLM yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan belum bisa mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protokol Covid-19 pada Pintu Masuk

Pemerintah sudah tidak mewajibkan pemeriksaan Covid-19, baik melalui PCR maupun antigen pada PPLN. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan bagi mereka yang menunjukkan gejala Covid-19 saat tiba atau akan beranjak dari Indonesia.

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

"PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Satgas.

PPLN yang melakukan pemeriksaan PCR diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan serta wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Yakni menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal.

Di masa itu, PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan kamar penginapan atau tempat tinggal dan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif.

Jika pemeriksaan PCR menunjukkan hasil positif, PPLN wajib melakukan isolasi atau perawatan. Sementara bila negatif, maka PPLN diperbolehkan melanjutkan kegiatan.

Sementara itu, biaya pemeriksaan konfirmasi PCR di pintu masuk bagi WNA ditanggung secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

Hal yang sama juga berlaku bagi perawatan Covid-19. Perawatan WNA yang dinyatakan positif dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah.

(khr/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER