BAP Hendra Ungkap Perintah Ferdy Sambo Tak Bahas Peristiwa di Magelang
Brigjen Hendra Kurniawan mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo sempat meminta anak buahnya untuk tidak mempertanyakan masalah apa yang terjadi di Magelang terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu merupakan satu dari lima arahan yang disampaikan Sambo kepada bawahan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan dugaan pelanggaran etik pada 18 Agustus yang telah dilihat CNN Indonesia.
"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," kata Hendra dalam BAP, menjelaskan proses pra rekonstruksi yang digagas oleh Sambo beberapa waktu lalu.
Sambo juga disebut memerintahkan empat hal lain saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divpropam Polri pada 8 Juli. Arahan itu disampaikan kepada beberapa orang di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya.
Empat arahan lain yang dijelaskan Sambo yakni dia mengatakan kasus ini adalah masalah harga diri. Kemudian Sambo menyebut dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP. Terakhir, Sambo juga meminta agar penanganan tindak lanjut dilakukan di Paminal saja.
"Kelima, baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ungkap Hendra.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dia hanya menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.
CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono terkait hal tersebut, tetapi belum merespons.
Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(tim)