Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dugaan jumlah penembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang didasari hasil pemeriksaan balistik dan forensik.
"Hasil autopsi dan balistik memang cenderung menunjukkan indikasi lebih dari satu orang. Tapi bisa dua atau tiga juga toh," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan mengatakan bahwa saat ini terdapat dua keterangan berbeda dari para tersangka, yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Sambo mengklaim hanya Bharada E yang menembak Brigadir J. Namun, Bharada E menyebut Sambo juga ikut menembak. Terdapat pula perbedaan terkait pengisian amunisi ke dalam pistol yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Menurut dia, kejanggalan itu membuat penyidik perlu mendalami lagi ihwal kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy sambo.
"Soal siapa yang menembak juga mereka berdua berbeda," ujarnya.
Taufan menilai penyidik harus mencari bukti-bukti pendukung untuk mengetahui secara jelas para pelaku yang menembak Brigadir J.
"Maka di situ lah perlunya dukungan alat bukti lain untuk memastikan siapa yang menembak dan di bagian tubuh yang mana," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan jumlah pelaku sebanyak tiga orang.
"Materi sidik sudah didalami oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/9).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengaku tidak mempermasalahkan temuan Komnas HAM tersebut.
Akan tetapi, ia memastikan seluruh kesimpulan yang diambil oleh tim penyidik tetap didasarkan pada pembuktian baik dari keterangan saksi, tersangka maupun ahli.
"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(ina/bmw)