Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi kepada penyidik pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu dilakukan karena berkas belum lengkap secara formil maupun materiil.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I tersangka Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Senin pekan lalu.
Sebelum berkas Putri Candrawathi, Kejagung telah lebih dulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dari Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8). Saat itu ada empat tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya atas nama FS atau Ferdy Sambo, REPL atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lihat Juga : |