Polri Gelar Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Besok

CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 18:18 WIB
Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/9) besok. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/9) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik yang digelar besok untuk mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Sidang akan dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah Kombes AN," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9).

Sebelumnya Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kasu mantanbbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Ketiga aggota Propam tersebut menjalani sidang KKEP lantaran diduga melanggar etik berupa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK