Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya diamankan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menerima limpahan berkas dari Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (5/9) kemarin.
"Untuk tindakan lebih lanjut, saat ini dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan sempat menyatakan bahwa Fajar dan jajarannya akan ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari mulai Senin kemarin. Namun, Zulpan menyebut bahwa keputusan soal patsus maupun sanksi terhadap Fajar dan anggotanya akan diputuskan pada hari ini.
"Hari ini keputusannya kita sampaikan, atau seperti yang saya sampaikan sebelumnya dipatsus, hari ini keputusannya," ucap dia.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa Fajar dan jajarannya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Zulpan mengatakan Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus. Pihak propam menduga tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Fajar.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Zulpan juga menyampaikan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.