Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa komisinya akan mengawasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar dilakukan secara transparan ke publik.
"Semua proses hukum yang sesuai track dan transparan, selalu kami dukung dan awasi," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/9).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Polri harus melakukan langkah maksimal dan memberikan penjelasan secara transparan ke publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan perbuatan semaksimal dan seoptimal mungkin. Lakukan perbuatan sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya. Berikan klarifikasi publik agar kasus ini tidak kembali memberikan banyak pertanyaan," ujarnya.
Setelah rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia melanjutkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjalan relatif baik.
Namun, ia menilai, kasus itu kembali bias dan memunculkan banyak pertanyaan atas pemeriksaan yang sedang berjalan, termasuk soal isu pelecehan seksual yang dialami Putri.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk melakukan yang terbaik, jangan sampai banyak tafsir atas motif. Ini akan menyulitkan penyidik, aparat penegak hukum yang akan menuntut dan memvonis nantinya," tutur politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan ada beberapa alasan yang mendasari dugaan Brigadir J melecehkan Putri di Magelang.
Ia menyatakan dasar alasan itu di antaranya diambil berdasarkan keterangan para saksi dan terduga korban. Para saksi yang dimaksud yaitu ajudan Sambo, Bripka Ricky (RR) dan dua asisten rumah tangga, Susi dan Kuat Maruf (KM).
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi atau korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS [kekerasan seksual] juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (6/8).
Taufan mengungkapkan dugaan pelecehan terhadap Putri juga sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan.
Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Putri ingin mengakhiri hidup karena dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Andy mengatakan bahwa Putri merasa sangat tertekan dan menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati," kata Andy di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9).
Ungkapan ingin mati itu, kata Andy, diucapkan berkali-kali oleh Putri. Menurutnya, relasi kuasa antara atasan dan bawahan ternyata tidak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.