Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB MF Nurhuda Y meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Ia meminta UU TPKS diimplementasikan dengan baik demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual," kata Nurhuda melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," sambungnya.
Pernyataan Nurhuda ini sekaligus merespons kasus pemerkosaan puluhan siswi di SMP Batang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh guru agama.
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, kata Nurhuda, umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.
"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," tuturnya.
Ia pun menekankan potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.
"Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," lanjutnya.
Nurhuda menilai kasus perkosaan yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus.
Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius," kata dia.
Nurhuda mengutip Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan yang menyebut kekerasan di lembaga pendidikan berada di angka 4,2 persen. Para elaku kekerasan seksual ini berprofesi sebagai pendidik, yaitu guru, guru ngaji/ustad, tokoh agama dan dosen.
Diberitakan, guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Namun, menurut pengakuan tersangka pelaku, korban aksi bejatnya itu berjumlah puluhan siswi.
AM terancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
(cfd/tsa)