Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan ini dilaksanakan pada Selasa (6/9). Para pemohon dalam perkara ini adalah PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.
Ketut Sumedana menjelaskan hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau pada 1 Agustus 2022 lalu.
Penetapan tersangka Surya termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.
Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan tersebut, Kejagung turut menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Selain itu, Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjelaskan saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Surya pun akan menjalani sidang perdananya pada 8 September mendatang atau besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dakwaan rencananya digelar pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.