PLTA Kayan Bakal Suplai Listrik ke IKN, Walhi Kaltim Soroti Amdal

CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 00:05 WIB
Walhi Kaltim menyoroti dokumen amdal pembangunan PLTA Kayan di Kalimantan Utara yang sulit diakses publik.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
Samarinda, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Proyek PLTA Kayan bakal menyuplai pasokan listrik ke Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kaltim.

Mereka mempertanyakan analisis mengenai dampak lingkungan Hidup (Amdal) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang dokumennya enggak pernah lihat. Ini membuktikan tidak ada keseriusan perusahaan soal keselamatan masyarakat," ujar Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko kepada CNNIndonesia.com pada Senin (5/9).

Sejak izin keluar pada 2012, progres mega proyek PLTA Kayan sudah berumur 10 tahun lebih. Sepanjang itu, sejumlah izin diurus oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). Jumlahnya ada 40.

Yohana Tiko berharap agar otoritas setempat mulai dari camat, bupati hingga gubernur bisa meninjau soal KLHS dan Andal.

"Dokumen amdal atau KLHS ini tak bisa diakses. Dulu kami pernah minta. Katanya, KHE mau mulai melakukan aktivitas, tapi tidak ada kajian yang lengkap baik KLHS maupun amdalnya," imbuh Tiko, begitu ia biasa disapa.

Presiden Jokowi dalam kongres PKMRI di Samarinda, Juni lalu, menyatakan PLTA Kayan bakal menyuplai pasokan listrik ke IKN. Suplai setrum ini bakal terkoneksi dengan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan demikian, pembangunan pembangkit listrik tenaga air begitu besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi proyek tersebut mencapai USD17 miliar atau setara dengan Rp252,49 triliun. Dan bila tak lepas dari rencana cetak biru, perusahaan tersebut bakal membangun lima bendungan dengan enam unit turbin pembangkit listrik.

Tahap pertama berkapasitas 900 Megawatt (MW), tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW dan tahap kelima 3.300 MW.

"Dampak proyek ini bakal memindahkan dua desa yakni Long Peleban dan Long Lejuh yang dihuni sekitar 700 jiwa," katanya.

Tiko meminta KHE menuruti semua aturan ataupun regulasi yang ada seturut dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Kesepakatan ini biasa disebut dengan kaidah Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent(FPIC). Lewat tatanan tersebut, masyarakat adat bisa ambil keputusan tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.

"Masyarakat setempat enggak diberi ruang sehingga masyarakat kehilangan haknya menerima atau menolak tanpa paksaan (proyek PLTA Kayan tersebut). Kami minta gubernur dan bupati meninjau ulang atau bahkan setop saja proyek ini," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT KHE Khaerony menyatakan kurang memahami perihal dokumen yang dimaksud Walhi Kaltim.

Kendati demikian, dia menegaskan semua proses izin sudah diurus, totalnya ada 40, termasuk amdal. Bahkan dalam pengurusan izin tersebut, pihaknya juga meminta advis dengan warga setempat serta pihak terkait.

"Kalau sulit diakses, saya kurang paham. Namun, setelah disahkan jadi dokumen lingkungan, semua salinan kami beri ke tim penilai, masyarakat, pemda dan dinas terkait," tutur Rony sapaan karibnya.

Dia menambahkan, soal relokasi warga Long Peleban dan Long Lejuh sudah disetujui. Mulai dari warga hingga pemerintah kabupaten serta provinsi.

"Dalam waktu dekat ini (awal September) kami akan sosialisasi terkait master plan tempat baru," ujarnya.

(rio/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER