Dilaporkan ke Bareskrim, Dewan Pers Tepis Gratifikasi dari Ferdy Sambo
Dewan Pers menepis tudingan mendapat gratifikasi atau aliran dana dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Dewan Pers, tudingan tersebut tidak mendasar.
Tudingan tersebut dilaporkan Teuku Yudhistira kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) pada 5 September lalu.
Lihat Juga : |
"Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9).
Yadi menjelaskan Dewan Pers menerima Arman Hanis sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan. Pertemuan itu terjadi pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7.
"Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," ucapnya.
Lebih lanjut, Yadi mengungkapkan konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan. Penjelasan itu tertuang dalam surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022.
Namun demikian, terkait laporan itu, Yadi menyatakan Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.
"Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," ucapnya.
(yla/pmg)