Hasil Uji Kebohongan Sambo Cs Bisa Jadi Bukti di Persidangan
Hasil pemeriksaan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) disebut bisa jadi bukti dalam persidangan.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyampaian hasil pemeriksaan para tersangka menggunakan lie detector merupakan kewenangan langsung penyidik.
"Penyidik yang berhak mengungkapkan kepada teman-teman, termasuk penyidik juga akan menyampaikan ke persidangan," kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9).
"Karena poligraf tersebut bisa masuk ke dalam KUHAP ya, alat bukti, selain petunjuk juga masuk ke keterangan ahli," imbuh Dedi.
Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau tes poligraf bersifat Pro Justitia. Sehingga, pemeriksaan tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
"Hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," tutur Dedi.
Selain itu, pro justitia juga menunjukkan bahwa tindakan itu dilakukan demi keadilan dan untuk kepentingan penegakan hukum.
Ia menjelaskan hal itu juga dikarenakan proses uji poligraf tidak dapat dilakukan sembarangan dan memiliki sejumlah persyaratan, seperti menggunakan alat tes yang sudah terverifikasi perhimpunan poligraf dunia.
"Kenapa saya bisa sampaikan pro Justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," jelasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/chri)