Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kanit Reskrim Penjaringan Belum Dicopot
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya belum dicopot dari jabatan masing-masing meski saat ini telah ditahan di tempat khusus (patsus). Diketahui, delapan personel itu dipatsuskan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9) malam.
Disampaikan Zulpan, saat ini penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya masih fokus merampungkan berkas perkara Fajar dan jajarannya agar bisa segera dilakukan sidang kode etik.
Nantinya, sidang kode etik akan memutuskan sanksi terhadap delapan personel tersebut atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana, sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya," tuturnya.
Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penindakan kasus judi online.
Zulpan sempat menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga sempat menyebut bahwa penindakan itu bukan terkait judi online, tetapi terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.
Namun, Zulpan meralat pernyataannya. Ia lantas menerangkan bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Kata Zulpan, tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Kendati demikian, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.
Saat ini, Fajar dan tujuh anggotanya saat ini telah ditahan di tempat khusus yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari, terhitung sejak Selasa (6/9).
(dis/tsa)